Pendidikan merupakan hak setiap warga negara Indonesia, hal ini tercantum dalam Pasal 31 UUD 1945, Maka setiap kebijakan yang akan dikeluarkan oleh penyelenggara negara atau pemerintahan terkait pendidikan seyogyanya tidak menciderai hak dasar warga negara terhadap pendidikan.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran, agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara, demikian definisi pendidikan yang diatur dalam Pasal 1 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Baca juga :https://suarapendidikan.beritalidik.com/pendidikan-pondasi-penting-meraih-masa-depan/
Dari definisi tersebut maka dalam pemenuhan hak dasar warga negara terhadap pendidikan perlu diupayakan secara sadar dan terencana, termasuk didalamnya dalam rencana anggaran untuk pendidikan.
Oleh sebab itu diperlukan penyusunan rencana strategis oleh penyelenggara pendidikan dan satuan pendidikan yang digunakan sebagai “pedoman” dalam mengambil kebijakan terkait bidang pendidikan.
Kondisi satuan pendidikan yang masih membutuhkan peningkatan sarana, prasarana serta fasilitas sekolah dalam rangka meningkatkan kualitas peserta didik yang dihasilkan, sering sekali menjadi alasan untuk melibatkan masyarakat Dalam hal ini Wali Murid untuk berpartisipasi dalam pendanaan pendidikan.
Namun sayangnya hal ini tidak diikuti dengan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik dalam pengelolaan dan pertanggungjawabannya yang kemudian terjadi pro dan kontra setiap kali sekolah akan melakukan pungutan atau sumbangan dari Wali Murid.
Permasalahan seperti ini sebenarnya dapat dicegah oleh satuan pendidikan dengan menyusun rencana strategis sehingga Wali Murid atau Komite Sekolah mengetahui secara gamblang mana biaya pendidikan atau kebutuhan sekolah yang sudah dibiayai oleh Pemerintah (baik pemerintah pusat dan daerah) dan mana biaya pendidikan atau kebutuhan sekolah yang tidak dibiayai oleh Pemerintah, maka kebutuhan yang belum dibiayai itulah yang dapat dicarikan solusi.
Pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Masyarakat yang dimaksud adalah penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat, peserta didik, orang tua atau wali peserta didik atau pihak lain yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan (Pasal 2 PP 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan).
Baca juga :https://suarapendidikan.beritalidik.com/pendidikan-pondasi-penting-meraih-masa-depan/
Maka dengan sistem gotong royong yang digunakan, pada hakikatnya masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama dalam pendanaan pendidikan.
Namun dalam pengelolaannya terdapat syarat dan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini yang harus benar-benar dipahami oleh Satuan Pendidikan ataupun Komite Sekolah.
Tanggungjawab bersama ini memiliki batasan, khususnya dalam penarikan biaya pendidikan kepada peserta didik atau orang tua/wali.
Biaya pendidikan meliputi biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan dan biaya pribadi peserta didik.
Untuk biaya pendidikan yang sudah ditanggung oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah maka tidak dapat dimintai lagi dalam bentuk sumbangan atau pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali.( *** )
Editor : Irwan Jaelani
Sumber : dari berbagai sumber
3 thoughts on “Biaya Pendidikan Yang Sudah Ditanggung Pemerintah, Tak Dapat Dibebankan Kepada Orangtua / Walimurid”