Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Dalam rangka meningkatkan mutu layanan pendidikan, perlu dilakukan revitalisasi tugas komite sekolah berdasarkan prinsip gotong royong. Atas pertimbangan tersebut, maka diterbitkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Dalam menjalankan fungsinya Komite sekolah memberikan pertimbangan, dukungan, arah, dan pengawasan pada tingkat satuan pendidikan yang dijalankan scara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabelm
Menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, tugas komite sekolah adalah memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait, kebijakan dan program Sekolah, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS), kriteria kinerja Sekolah, kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan, kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.
Baca Juga : https://suarapendidikan.beritalidik.com/pendaftaran-program-kampus-mengajar-angkatan-4-dibuka-24-mei-2022/
Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat, baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.
Mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah. ( *** )
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dapat didownload disini