Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS), merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional.
Pada tanggal 7 Agustus 2023 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi merilis secara nasional Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) versi 4.
ARKAS versi 4 merupakan penyempurnaan dari versi sebelumnya yaitu ARKAS versi 3 dengan tiga pilar kemudahan yaitu lebih praktis, lebih nyaman, dan lebih aman.
Selain itu, mulai 13 November 2023, penerima dana bantuan operasional pendidikan (BOP) yaitu PAUD dan Kesetaraan dapat mulai menggunakan ARKAS untuk pengelolaan dana BOP.
Melalui ARKAS, satuan pendidikan terkoneksi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi setempat dalam proses perencanaan kegiatan sekolah, rekapitulasi data, serta pertanggungjawaban pengelolaan anggaran pada setiap satuan pendidikan.
Untuk memfasilitasi Dinas Pendidikan dalam melakukan pengawasan terhadap tata kelola anggaran perencanaan, penatausahaan, serta pelaporan dana bantuan operasional sekolah (dana BOS) menggunakan Manajemen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah
Melalui MARKAS, proses rekapitulasi data pertanggungjawaban pengelolaan anggaran dana BOS pada satuan pendidikan dapat terintegrasi dengan baik secara nasional. ( *** )