Arkas copy

Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran (), Fasilitasi Pertanggung Jawaban Dana BOSP

Suara Pendidikan ( Opini )

Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran (ARKAS), merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional (BOSP) di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional.

Pada tanggal 7 Agustus 2023  , Kebudayaan, Riset, dan Teknologi () resmi merilis secara nasional Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) versi 4.

Baca Juga : https://suarapendidikan.beritalidik.com/transformasi-pendidikan-melalui-merdeka-belajar-implementasinya-termasuk-program-pendidikan-guru-penggerak/

ARKAS versi 4 merupakan penyempurnaan dari versi sebelumnya yaitu ARKAS versi 3 dengan tiga pilar kemudahan yaitu lebih praktis, lebih nyaman, dan lebih aman.

Selain itu, mulai 13 2023, penerima dana bantuan operasional pendidikan (BOP) yaitu dan Kesetaraan dapat mulai menggunakan ARKAS untuk pengelolaan dana BOP.

Melalui ARKAS, satuan pendidikan terkoneksi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/  dan Provinsi setempat dalam proses perencanaan kegiatan sekolah, rekapitulasi data, serta pertanggungjawaban pengelolaan anggaran pada setiap satuan pendidikan.

Baca Juga : https://suarapendidikan.beritalidik.com/peringatan-hari-guru-nasional-2024-momentum-meneguhkan-komitmen-untuk-profesi-guru/

Untuk memfasilitasi Dinas Pendidikan dalam melakukan pengawasan terhadap tata kelola anggaran perencanaan, penatausahaan, serta pelaporan dana bantuan operasional sekolah (dana ) menggunakan Manajemen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah

Melalui MARKAS, proses rekapitulasi data pertanggungjawaban pengelolaan anggaran pada satuan pendidikan dapat terintegrasi dengan baik secara nasional. ( *** ) 

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole