Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berinovasi dalam mendukung tata kelola keuangan sekolah yang transparan dan akuntabel. Pada 7 Agustus 2023, Kemendikbudristek secara resmi merilis secara nasional Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) versi 4.
Aplikasi ARKAS merupakan sistem informasi berbasis teknologi yang dirancang untuk memfasilitasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di seluruh satuan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
Versi terbaru, ARKAS 4, hadir sebagai penyempurnaan dari versi sebelumnya dengan membawa tiga pilar utama kemudahan:
✅ Lebih Praktis — proses input dan sinkronisasi data lebih efisien.
✅ Lebih Nyaman — tampilan antarmuka lebih user-friendly.
✅ Lebih Aman — sistem penyimpanan dan akses data yang lebih terproteksi.
Tak hanya untuk jenjang dasar dan menengah, sejak 13 November 2023, penerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk PAUD dan Pendidikan Kesetaraan juga mulai dapat memanfaatkan ARKAS dalam pengelolaan dan pelaporan dana BOP.
Melalui ARKAS, satuan pendidikan kini dapat terhubung langsung dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi dalam proses penyusunan rencana kegiatan, rekapitulasi data, serta pelaporan keuangan secara transparan dan terintegrasi.
Untuk mendukung fungsi pengawasan, Kemendikbudristek juga menghadirkan Manajemen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (MARKAS).
Dengan MARKAS, Dinas Pendidikan dapat memantau secara real-time pelaksanaan dan pelaporan penggunaan dana BOS, sehingga proses rekapitulasi dan pertanggungjawaban keuangan di satuan pendidikan semakin efektif dan terintegrasi secara nasional. ( *** )
