Sekretaris Jenderal Kemenag

Seragam Upacara Sarung dan Berpeci

Suara Pendidikan ( Jakarta )

Seragam Upacara Hari Santri menggunakan sarung dan berpeci, Hal ini sesuai dengan Surat Edaran ( SE ) yang diterbitkan oleh Agama.

SE bernomor 27 Tahun 2022 ini, tentang Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2022

Sebagaimana diketahui, sejak ditetapkan oleh Presiden pada tahun 2015, Hari Santri diperingati setiap 22 Oktober. Peringatan Hari Santri antara lain dilakukan dengan menggelar upacara bendera.

Baca juga :https://suarapendidikan.beritalidik.com/kementerian-agama-terbitkan-pma-penanganan-dan-pencegahan-kekerasan-seksual-di-satuan-pendidikan/

Edaran ini antara lain mengatur bahwa upacara bendera Peringatan Hari Santri dilaksanakan serentak pada 22 Oktober 2022 dengan tema “Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan”.

“Peserta upacara menggunakan sarung, atasan putih, berpeci hitam bagi laki-laki, dan untuk perempuan dapat menyesuaikan,” terang Sekjen Nizar Ali di Jakarta, Rabu (19//10/2022).

“Khusus Upacara Bendera Peringatan Hari Santri pada kantor pusat, dilaksanakan di halaman Kantor JI. Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta Pusat, dimulai pukul 09.00 WIB dan disiarkan secara langsung melalui kanal media sosial Kementerian Agama,” sambungnya.

Edaran yang diterbitkan tertanggal 10 Oktober 2022 ditujukan kepada pejabat Eselon I dan II pusat, pimpinan Keagamaan Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/, Kepala Unit Pelaksana Teknis, , Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) , dan pegawai Kementerian Agama.

“Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota juga diminta menginformasikan edaran ini kepada Pimpinan dan Pimpinan Keagamaan Islam di wilayahnya,” papar Nizar

Baca juga ;ttps://suarapendidikan.beritalidik.com/peraturan-menteri-pendidikan-nasional-ri-no-19-tahun-2007-tentang-standar-pengelolaan-pendidikan-oleh-satuan-pendidikan-dasar-dan-menengah/

“Mereka juga diminta mempublikasikan pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2022 di website, media sosial, atau media lainnya,” lanjutnya.

Nizar menambahkan bahwa karena masih dalam suasana pandemi Covid -19, upacara bendera Peringatan Hari Santri 2022 dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan. (***)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole