Kepala Madrasah merupakan tenaga kependidikan yang paling strategis dalam peningkatan kualitas pendidikan di madrasah.
Kepala Madrasah diseleksi dari guru yang memiliki pengetahuan teknis tinggi tentang pendidikan, dan telah membuktikan daya inovasi, dan kepemimpinan.
Baca Juga : https://suarapendidikan.beritalidik.com/mbs-bumiayu-isi-liburan-dengan-gelar-quranic-camp/
Dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu Kepala Madrasah, telah disusun Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah, yang telah dilakukan perubahan melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018.
Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018, merupakan regulasi yang menjadi pijakan untuk standarisasi dan penjaminan mutu Kepala Madrasah.
Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 telah mengatur hal-hal pokok yang meliputi: tugas, fungsi, tanggung jawab, persyaratan, kompetensi, pengangkatan, masa tugas, pemberhentian, hak dan beban kerja, penilaian kinerja, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan Kepala Madrasah.
Dalam sistem data guru dan tenaga kependidikan (SIMPATIKA) Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Agama RI tahun 2020, jumlah kepala madrasah dibawah naungan Kementerian Agama sejumlah 36.331, dengan rincian 25.818 Laki-laki dan 10.513 Perempuan.
Mengacu pada data diatas, ada kesenjangan dalam representasi jumlah kepala madrasah laki-laki dan perempuan yang perlu mendapat perhatian.
Pengembangan Pendekatan Gender
Melalui Juknis ini dikembangkan pendekatan gender yakni perbaikan hubungan lelaki-perempuan agar lebih simetris untuk memecahkan masalah ketimpangan kepemimpinan dalam madrasah dengan memberikan peluang yang sama kepada perempuan dalam proses seleksi Kepala Madrasah.
Diharapkan dengan pendekatan gender, ada sebuah perbaikan peluang dan relasi antara lelaki dan perempuan dalam kepemimpinan.
Untuk melaksanakan Peraturan Menteri Agama ini perlu disusun petunjuk teknis yang menjadi rujukan semua pihak yang melaksanakan Peraturan Menteri Agama ini.
Petunjuk Teknis ( Juknis ) Pengangkatan Kepala Madrasah ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3932 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5851 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Dan Pengangkatan Kepala Madrasah.
Petunjuk teknis pengangkatan Kepala Madrasah Tahun 2021 ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3932 tahun 2021 tentang perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5851 Tahun 2018 tentang teknis seleksi dan pengangkatan Kepala Madrasah.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3932 tahun 2021 dapat di download DISINI. ( *** )