Suara Pendidikan ( Cikarang )
Kepala SMA Negeri 2 Cikarang Utara, diduga melakukan kebohongan terkait pelaksanaan acara perpisahan peserta didik. Skandal ini terungkap setelah kepala sekolah tersebut melaksanakan acara Perpisahan di Nuanza Hotel dengan memungut biaya sebesar Rp 650.000 per siswa.jika siswa membawa pendamping kena cas 250,000,per orang
Kontroversi mencuat ketika terungkap bahwa aksi kepala SMA Negeri 2 Cikarang Utara ini menyimpang dari Surat Edaran Nomor: 12867/PK.03.03.01/Sekre tentang imbauan penyelenggaraan kegiatan perpisahan peserta didik di satuan pendidikan se-Jawa Barat. Surat edaran tersebut menekankan pentingnya melaksanakan acara perpisahan secara sederhana dengan mengoptimalkan sarana dan prasarana sekolah.
Namun, kepala sekolah tersebut diduga melakukan tindakan yang bertentangan dengan surat edaran tersebut dengan menggelar acara di luar sekolah dan memungut biaya yang jauh dari kata sederhana. Bahkan, untuk menutupi kebohongan tersebut, kepala SMA Negeri 2 Cikarang Utara melalui Humas SMA Negeri 2 Cikarang Utara mengatakan bahwa Perpisahan dilakukan disekolah secara live streaming pada tanggal 6 Mei, hal itu diduga dikatakan untuk menciptakan kesan bahwa perpisahan tersebut berlangsung di gedung sekolah. Padahal kegiatan tersebut dilaksanakan di Nuanza Hotel pada tanggal 8 Mei 2024.
Boston Nainggolan, Ketua LSM PERBINDO, mengecam tindakan tersebut sebagai perilaku yang tidak pantas dari seorang pendidik. “Hal itu tidak pantas dilakukan oleh kepala sekolah hanya untuk meraup keuntungan. Seharusnya kepala sekolah mendidik siswa dengan kejujuran, namun malah mengajarkan kebohongan,” ungkap Boston Nainggolan.
Kontroversi ini menimbulkan tuntutan keras kepada pihak berwenang, terutama kepada Kepala Dinas Provinsi Jawa Barat, untuk memberikan sanksi yang tegas kepada kepala SMA Negeri 2 Cikarang Utara. Masyarakat dan pihak terkait berharap agar tindakan tersebut tidak luput dari penindakan hukum yang layak, mengingat kepala sekolah memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk karakter dan moral peserta didik.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh kepala sekolah untuk tetap berpegang teguh pada prinsip kejujuran dan integritas dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik. Menjaga kepercayaan masyarakat dan memelihara nilai-nilai moral merupakan aspek yang tak terpisahkan dari profesi sebagai pemimpin pendidikan. ( Polman Manalu )