fbpx
SMA Negeri 2 Cikarang

Kepala 2 Utara : Diduga Melakukan Kebohongan dan Melanggar Surat Edaran

Suara ( )

Kepala 2 Cikarang Utara, diduga melakukan kebohongan terkait pelaksanaan acara perpisahan peserta didik. Skandal ini terungkap setelah kepala tersebut melaksanakan acara Perpisahan di Nuanza Hotel  dengan memungut biaya sebesar Rp 650.000 per siswa.jika siswa membawa pendamping kena cas 250,000,per orang

Kontroversi mencuat ketika terungkap bahwa aksi kepala SMA Negeri 2 Cikarang Utara ini menyimpang dari Surat Edaran Nomor: 12867/PK.03.03.01/Sekre tentang imbauan penyelenggaraan kegiatan perpisahan peserta didik di satuan pendidikan se-. Surat edaran tersebut menekankan pentingnya melaksanakan acara perpisahan secara sederhana dengan mengoptimalkan sarana dan prasarana sekolah.

Baca Juga : https://suarapendidikan.beritalidik.com/dinas-kominfo-kabupaten-tegal-lakukan-pendampingan-pengelolaan-website-desa/

Namun, tersebut diduga melakukan tindakan yang bertentangan dengan surat edaran tersebut dengan menggelar acara di luar sekolah dan memungut biaya yang jauh dari kata sederhana. Bahkan, untuk menutupi kebohongan tersebut, kepala SMA Negeri 2 Cikarang Utara melalui Humas SMA Negeri 2 Cikarang Utara mengatakan bahwa Perpisahan dilakukan disekolah secara live streaming pada tanggal 6 Mei, hal itu diduga dikatakan untuk menciptakan kesan bahwa perpisahan tersebut berlangsung di gedung sekolah. Padahal kegiatan tersebut dilaksanakan di Nuanza Hotel pada tanggal 8 Mei 2024.

Boston Nainggolan, Ketua LSM PERBINDO, mengecam tindakan tersebut sebagai perilaku yang tidak pantas dari seorang . “Hal itu tidak pantas dilakukan oleh kepala sekolah hanya untuk meraup keuntungan. Seharusnya kepala sekolah mendidik siswa dengan kejujuran, namun malah mengajarkan kebohongan,” ungkap Boston Nainggolan.

Baca Juga : https://suarapendidikan.beritalidik.com/puluhan-tenaga-kerja-dilatih-keterampilan-melalui-lembaga-pelatihan-kerja/

Kontroversi ini menimbulkan tuntutan keras kepada pihak berwenang, terutama kepada Provinsi Jawa Barat, untuk memberikan sanksi yang tegas kepada kepala SMA Negeri 2 Cikarang Utara. dan pihak terkait berharap agar tindakan tersebut tidak luput dari penindakan hukum yang layak, mengingat kepala sekolah memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk karakter dan moral peserta didik.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh kepala sekolah untuk tetap berpegang teguh pada prinsip kejujuran dan integritas dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik. Menjaga kepercayaan masyarakat dan memelihara nilai-nilai moral merupakan aspek yang tak terpisahkan dari profesi sebagai pemimpin pendidikan. ( Polman Manalu )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole