Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024. Telah diterbitkan oleh Kementerian Agama yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 181 Tahun 2023.
Petunjuk Tehnis ini bertujuan agar menjadi pedoman pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2023 di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga : https://suarapendidikan.beritalidik.com/forum-osis-brebes-adakan-kongres-pelajar-tingkat-kabupaten/
Salah satu misi Kementerian Agama adalah meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, Pendidikan agama pada satuan pendidikan umum dan pendidikan keagamaan.
Madrasah merupakan salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama.
Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, merupakan layanan pendidikan guna memenhi hak – hak dasar warga Negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparansi dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu
Dalam rangka meningkatkan akses dan mutu serta relevansi pendidikan pada tahun pelajaran 2023/2024, Kementerian agama berkomitmen untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di Madrasah, aitu Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan petunjuk tekhnis sebagai panduan pelaksanaan kegiatan penerimaan peserta didik baru pada madrasah.
Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomer 181 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2023 / 2024 secara lengkap, dapat dilihat disini ( *** )