Dinas Pemuda dan Sosialisasi Dari Tim Saber Pungli

Suarapendidikan ( Brebes )

Dinas Pendidikan Pemuda dan () mengundang   tingkat hingga , Rabu (21/06/23) pagi, guna mengikuti sosialisasi pembinaan dari tim Saber Pungli yang diketuai oleh Wakapolres Brebes, Kompol Arwansa dan Wakil Saber Pungli, Kasi Intel Kejari Brebes Dwi Raharjanto, yang digelar di aula Dindikpora setempat.

Pada kesempatan tersebut, Waka Kompol Arwansa selaku Ketua Tim Saber Pungli mengatakan, sosialisasi ini digelar untuk mengantisipasi adanya keluhan orang tua siswa terhadap sumbangan sekolah saat kenaikan kelas maupun penerimaan siswa baru.

Baca Juga : https://suarapendidikan.beritalidik.com/lpp-pp-muhammadiyah-dan-pwm-se-indonesia-selenggarakan-wokshop-muhammadiyah-di-universitas-muhammadiyah-tasikmalaya/

Pihaknya menggandeng pihak Kejaksaan Negeri Brebes dan Inspektorat untuk melakukan pembinaan kepada para kepala sekolah.

“Kami nanti melakukan monitoring secara berkala dengan Dindikpora dan tim yang tergabung di Tim Saber Pungli,” kata Kompol Arwansa.

Sementara Kasi Intel Kejari Brebes, Dwi Raharjanto, menjelaskan, bahwa sosialisasi ini diberikan supaya kepala sekolah bisa membedakan antara pungutan dan sumbangan.

Menurutnya, sumbangan itu tidak mengikat dan tidak ada batasan waktunya, pihak komite harus berperan untuk melakukan musyawarah dengan wali murid, terkait yang ada di sekolah tersebut.

“Dengan sosialisasi ini, kami mengingatkan kepada pihak sekolah untuk tidak melakukan pungutan. Bila ada laporan, maka Tim Saber Pungli akan terjun untuk melakukan klarifikasi dan bila ditemukan kesalahan, akan ditindak lanjuti,” tegasnya.

Kepala Dindikpora Brebes, Caridah mengatakan, sosialisasi Saber Pungli ini menanggapi keluhan , khususnya orang tua siswa terkait dengan maraknya permasalahan-permasalahan di sekolah yang menyatakan bahwa sumbangan masuk kategori pungli.

Baca Juga : https://suarapendidikan.beritalidik.com/putri-ariani-ceritakan-merdeka-belajar-dalam-pendidikannya/

Sehingga dirinya perlu memberikan pemahaman bersama agar kepala sekolah bisa mematuhi prosedur dan mekanisme sumbangan yang benar.

“Untuk mekanisme sumbangan orang tua siswa harus berpedoman dengan regulasi-regulasi yang ada, termasuk Perbub yang menjadi payung hukum. Aturan itu menjadi pedoman para kepala sekolah untuk melakukan sumbangan,” jelas Caridah.

Caridah menuturkan, tidak ada batasan maksimal nominal sumbangan yang ditarik oleh sekolah.

Menurutnya besaran sumbangan bergantung pada kebutuhan masing-masing sekolah. Namun sekolah harus berpedoman pada regulasi atau aturan yang ada, yaitu harus ada kesepakatan antara sekolah, dan orang tua siswa yang dituangkan dalam berita acara. ( *** ) 

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole