fbpx

Fungsi komite sesuai dengan permendikbud nomor 75 tahun 2016

Suara Pendidikan ( Opini )

Fungsi komite dalam Peraturan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang dalam melakukan penggalangan dana diatur dengan batasan batasan.

Yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Dalam Penggalangan dana ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan di sekolah dengan azas gotong royong.

Baca Juga : https://suarapendidikan.beritalidik.com/siswa-pendidikan-anak-usia-dini-datangi-mapolres-tegal/

Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan .

Dijelaskan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.

Baca Juga : https://suarapendidikan.beritalidik.com/syarat-dan-ketentuan-berjualan-melalui-siplah/

Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat.

Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. ( *** ) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole