Sebelum mendaftar sebagai penjual SIPLah, ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus diketahui agar jualan tidak diberhentikan di tengah jalan karena melakukan pelanggaran.
Berikut di antaranya:
- Usia penjual harus di atas 17 tahun.
- Penjual harus melakukan pendaftaran perusahaan dengan data atau merek yang benar.
- Penjual dilarang untuk melakukan tindakan yang tidak menyenangkan seperti menggunakan kalimat kasar, melecehkan dan lainnya.
- Penjual tidak harus menjual barang asli atau original, bukan barang KW, palsu atau bajakan.
- Penjual tidak diperbolehkan untuk melakukan duplikasi toko.
- Penjual tidak dapat mengganti nama toko dan nama akun.
- Penjual dilarang untuk melakukan tindakan kecurangan.
Beberapa persyaratan harus ditaati oleh penjual agar dapat bertahan menjadi penjual di SIPLah dan mendapatkan keuntungan.
Baca Juga : https://suarapendidikan.beritalidik.com/peringati-hari-lahir-pgsi-kabupaten-tegal-adakan-jalan-sehat/
Berjualan di SIPLah akan membuat penjual mendapat pasar yang jelas yaitu satuan pendidikan di seluruh Indonesia sehingga dapat mengembangkan skala bisnisnya.
Seperti yang dilansir dari situs resmi Kemendikbud, diketahui kalau kini sudah lebih dari 400 ribu satuan pendidikan yang bergabung di SIPLah. Jumlah tersebut akan terus meningkat seiring dengan semakin bertambahnya sekolah yang mendapatkan dana BOS. (***)