Menjelang akhir tahun ajaran 2022/2023, marak informasi terkait pungutan uang perpisahan yang dilakukan sekolah.
Salah satu jurnalis kabupaten Tegal, kata dia, di salah satu sekolah pada satuan tingkat pendidikan dasar (SD) di Kecamatan Kedungbanteng kabupaten Tegal meminta “sumbangan ” dengan nominal Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah ).
” Uangnya untuk membiayai kegiatan pelepasan siswa kelas VI ” ungkapnya pada Senin sore ( 12/06/2023 ).
Menurutnya, pihak Kepala Sekolah SD tersebut, saat dikonfirmasi pada Senin siang ( 12/06/2023 ) bahkan membenarkan, melalui komite sekolah ada penggalangan dana dari orang tua / wali murid.
Sementara itu, dari Kecamatan Balapulang, informasi jurnalis, juga mengabarkan adanya dugaan pungutan berkedk sumbangan pada salah satu sekolah dasar di Desa Danawarih.
Berbagai macam modus pungutan yang terus terjadi menjelang awal tahun dan menjelang tutup tahun ajaran, semestinya tidak perlu terjadi manakala ada sikap tegas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, ketidak tegasan Dinasdiduga membuat berbagai macam modus pungutan selalu saja terulang.
Diterangkan dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
“Kemudian dalam Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”
Acara pelepasan siswa yang telah menyelesaikan studinya, bukan bagian dari proses belajar mengajar di sekolah. Alasan pihak sekolah untuk mengakomodir keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tentu tidak dapat diterima.
“Jika orang tua/wali siswa ingin melaksanakan kegiatan, serahkan saja kepada mereka (orang tua/wali siswa). Sekolah jangan memfasilitasi hal-hal yang sifatnya pungutan. Apalagi inisiatif sekolah yang aktif melakukan pungutan untuk kegiatan perpisahan,” ( *** )