Layanan pendidikan dalam Undang – Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan publik merupakan salah satu ruang lingkup pelayanan publik disebutkan dalam Pasal 5 ayat ( 2 ).
Dalam konteks pelayanan publik ada dua pihak yang berperan yakni pelaksana layanan dan penerima layanan. Dalam kaitan pelayanan publik di sekolah, pelaksana layanan adalah manajemen sekolah meliputi tenaga pendidik (guru) dan tenaga kependidikan (tata usaha) sedangkan penerima layanan adalah peserta didik (siswa).
Baca Juga : https://suarapendidikan.beritalidik.com/jelang-hari-raya-warga-brebes-dapat-bantuan-beras/
Karena itu guru sebagai tenaga pendidik dan tenaga kependidikan mengemban tugas sebagai pelayan publik di lembaga pendidikan (sekolah dengan berbagai tingkatan). Keberadaan guru sendiri adalah pemberi jasa publik kepada peserta didik.
Pengertian Guru dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, adalah tenaga pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Terdapat dua jenis layanan di sekolah kepada peserta didik yakni pelayanan akademik dan pelayanan non akademik.
Pelayanan akademik adalah pelayanan yang terkait pendidikan, pengajaran dan pembimbingan di sekolah yang bisa disebut pelayanan primer,
Ssedangkan pelayanan non akademik adalah layanan yang menunjang proses akademik di sekolah seperti layanan perpustakaan, dan layanan laboratorium yang bisa disebut layanan sekunder, sedangkan layanan kantin, layanan kesehatan (UKS), layanan transportasi sekolah, layanan asrama, dan layanan koperasi bisa disebutkan layanan tersier. ( *** )