Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,
RPL ini untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi setiap individu guna menempuh pendidikan formal, nonformal dan informal melalui fasilitas pembelajaran sepanjang hayat serta memberikan kesempatan penyetaraan terhadap kualifikasi tertentu.
Pada Selasa (27/09/2022 ) Pemerintah Kabupaten Tegal menggandeng Universitas Negeri Semarang (Unnes) melakukan sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur RPL di Pendopo Amangkurat
Sustainable Development Goals (SDG’s) Desa, dalam mewujudkan pendidikan desa berkualitas.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono dalam sambutannya mengatakan pentingnya pencapaian Sustainable Development Goals (SDG’s) Desa, terutama dalam mewujudkan pendidikan desa berkualitas.
“Guna mewujudkan pendidikan desa berkualitas, kita siapkan jalur khusus bagi kepala desa dan perangkatnya, BPD (badan permusyawaratan desa), tenaga pendamping desa dan elemen pelaku pembangunan desa lainnya dengan memberikan kesempatan penyetaraan kualifikasi tertentu sehingga pendidikan S1-nya dapat ditempuh dalam empat semester saja,” kata Joko.
Percepatan pendidikan S1 ini dapat ditempuh karena adanya rekognisi atau pengakuan pengalaman kerja dalam praktek pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. RPL terhadap hasil belajar di lingkungan kerja dapat diakui sebagai satuan kredit semester setelah melalui proses asesmen dan rekognisi.
Program RPL Desa ini merupakan inisiasi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang berkerjasama dengan sejumlah perguruan tinggi di tanah air, salah satunya Universitas Negeri Semarang (Unnes).
Sementara itu. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Tegal Dessy Arifianto mengatakan, sosialisasi RPL ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kualitas SDM aparatur pemerintah desa dan juga penggerak pembangunan dan pemberdayaan desa.
Dessy menjelaskan, dari 281 kepala desa yang ada, mereka yang berpendidikan lulusan SMP ada 33 orang, SMA 140 orang, diploma 9 orang, sarjana 69 orang, dan magister 6 orang.
Baca Juga : https://suarapendidikan.beritalidik.com/belajar-untuk-sukses-ini-tips-nya/
Dengan adanya RPL yang mempertimbangkan hasil kerja kepala desa maupun perangkat desa tentunya akan mempercepat pendidikan sarjana S1 bagi lulusan SMA maupun diploma. Selain juga mendapatkan ilmu pengetahuan mutakhir di kampus sembari bekerja. Sehingga ilmu yang diperolehnya bisa langsung dipraktikkan.
“Peserta sosialisasi hari ini ada 175 orang. Peserta ini terdiri dari unsur pemerintahan desa dan lembaga permasyarakatan yang ada di desa. Saya harap melalui RPL ini sumberdaya masyarakat Kabupaten Tegal bisa lebih baik lagi terutama untuk mengawal program pembangunan yang ada di desa,” kata Dessy. ( *** )