RPL

Melalui Rekognisi Lampau Dua Tahun Lulus Sarjana

Suara Pendidikan ( Slawi )

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Nasional dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,

RPL ini untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi setiap individu guna menempuh pendidikan formal, nonformal dan informal melalui fasilitas pembelajaran sepanjang hayat serta memberikan kesempatan penyetaraan terhadap kualifikasi tertentu.

Baca Juga :https://suarapendidikan.beritalidik.com/komisi-x-desak-kemendikbud-ristek-terbuka-terhadap-masukan-ruu-sisdiknas/

Pada Selasa (27/09/2022 ) Pemerintah Kabupaten Tegal menggandeng Universitas (Unnes) melakukan sosialisasi Penerimaan Baru Jalur RPL di Pendopo Amangkurat

Sustainable Development Goals (SDG’s) Desa,  dalam mewujudkan pendidikan desa berkualitas.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono dalam sambutannya mengatakan pentingnya pencapaian Sustainable Development Goals (SDG’s) Desa, terutama dalam mewujudkan pendidikan desa berkualitas.

“Guna mewujudkan pendidikan desa berkualitas, kita siapkan jalur khusus bagi dan perangkatnya, BPD (badan permusyawaratan desa), tenaga pendamping desa dan elemen pelaku pembangunan desa lainnya dengan memberikan kesempatan penyetaraan kualifikasi tertentu sehingga pendidikan S1-nya dapat ditempuh dalam empat semester saja,” kata Joko.

Kepala Desa Sokasari
Kepala Desa Sokasari ( Ilustrasi )

Percepatan pendidikan S1 ini dapat ditempuh karena adanya rekognisi atau pengakuan pengalaman kerja dalam praktek pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. RPL terhadap hasil di lingkungan kerja dapat diakui sebagai kredit semester setelah melalui proses asesmen dan rekognisi.

RPL Desa ini merupakan inisiasi dari Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang berkerjasama dengan sejumlah di tanah air, salah satunya Universitas Negeri Semarang (Unnes).

Sementara itu. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Tegal Dessy Arifianto mengatakan, sosialisasi RPL ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kualitas SDM aparatur pemerintah desa dan juga penggerak pembangunan dan pemberdayaan desa.

Dessy menjelaskan, dari 281 kepala desa yang ada, mereka yang berpendidikan lulusan SMP ada 33 orang, SMA 140 orang, diploma 9 orang, sarjana 69 orang, dan magister 6 orang.

Baca Juga : https://suarapendidikan.beritalidik.com/belajar-untuk-sukses-ini-tips-nya/

Dengan adanya RPL yang mempertimbangkan hasil kerja kepala desa maupun perangkat desa tentunya akan mempercepat pendidikan sarjana S1 bagi lulusan SMA maupun diploma. Selain juga mendapatkan ilmu pengetahuan mutakhir di kampus sembari bekerja. Sehingga ilmu yang diperolehnya bisa langsung dipraktikkan.

“Peserta sosialisasi hari ini ada 175 orang. Peserta ini terdiri dari unsur pemerintahan desa dan lembaga permasyarakatan yang ada di desa. Saya harap melalui RPL ini sumberdaya masyarakat Kabupaten Tegal bisa lebih baik lagi terutama untuk mengawal program pembangunan yang ada di desa,” kata Dessy. ( *** ) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole