Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup raudhatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, madrasah aliyah, dan madrasah aliyah kejuruan.
Komite Madrasah Menurut Permenag
Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Agama (Permenag) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua atau wali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, dan pakar pendidikan. Komite Madrasah, sesuai dengan Pasal 2, berkedudukan di Madrasah.
Tugas dan Fungsi Komite Madrasah
Komite Madrasah mempunyai tugas untuk mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan Madrasah sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3. Tugas ini dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 4 yang menjelaskan beberapa fungsi Komite Madrasah, yaitu:
- Pemberian pertimbangan dalam:
- penyusunan kebijakan dan program Madrasah,
- Penyusunan rencana kerja dan anggaran Madrasah,
- Penetapan kriteria kinerja Madrasah,
- Pengembangan sarana dan prasarana pendidikan Madrasah.
- Pemberian dukungan finansial, pemikiran, dan atau tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di Madrasah,
- Pengembangan kerja sama Madrasah,
- Pengawasan terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, dan
- Penerimaan dan tindak lanjut keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua atau wali, dan masyarakat.
Keanggotaan, Mekanisme Penunjukan Anggota, Penetapan, dan Masa Jabatan Komite Madrasah
Menurut Pasal 17 ayat 1, anggota Komite Madrasah terdiri dari 3 unsur, yaitu orang tua atau wali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, dan pakar pendidikan. Anggota Komite Madrasah tersebut nantinya berjumlah paling sedikit 5 orang dan paling banyak 15 orang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 ayat 2. 3 unsur ini nantinya akan mengisi 4 susunan kepengurusan, yaitu ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota sebagaimana Pasal 18 ayat 2.
Untuk persentasenya, keanggotaan Komite Madrasah paling banyak 50% untuk orang tua atau wali peserta didik yang masih aktif pada Madrasah. 30% untuk tokoh masyarakat. Dan 30% untuk pakar pendidikan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat 3.
Komite Madrasah dipilih melalui rapat orang tua atau wali peserta didik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat 1. Sedangkan pengurus Komite Madrasah dipilih dari dan oleh anggota komite secara musyawarah mufakat dan atau melalui pemungutan suara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat 3.
Menurut Pasal 20 ayat 1, masa jabatan kepengurusan Komite Madrasah paling lama adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan melalui rapat orang tua atau wali peserta didik. Selain itu, kepengurusan Komite Madrasah dapat berakhir apabila:
- Mengundurkan diri,
- Meninggal dunia,
- Tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap, atau
- Dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Larangan-larangan Komite Sekolah
Berdasarkan Pasal 23, Komite Madrasah baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan beberapa hal, yaitu:
- Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Madrasah,
- Mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung,
- Mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung,
- Melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Madrasah secara langsung atau tidak langsung,
- Mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Madrasah,
- Memanfaatkan aset Madrasah untuk kepentingan pribadi atau kelompok,
- Melakukan kegiatan politik praktis di Madrasah, dan atau
- Mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Madrasah.
Itulah beberapa hal terkait Komite Madrasah mulai dari pengertian, kedudukan, tugas, fungsi, keanggotaan, hingga larangan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Semoga bermanfaat. ( *** )