(Sumber foto: tech.cam.ac.uk)

Tak Sekadar Menggalang Dana, Inilah Sederet Tugas dan Fungsi Komite Sekolah

Suara Pendidikan

DALAM rangka meningkatkan mutu pelayanan , maka di setiap pendidikan atau pasti terdapat komite sekolah.

Sebagian besar publik menganggap bahwa apa yang dilakukan komite sekolah hanyalah sekadar melakukan penggalangan dana.

Padahal jika dicermati lebih rinci, ada sederet tugas dan fungsi yang harus dijalankan pihak komite sekolah.

Baca Juga : https://suarapendidikan.beritalidik.com/mengenal-komite-madrasah-menurut-permenag-nomor-16-tahun-2020/

Hal tersebut pernah disampaikan langsung oleh Mantan Inspektur Jenderal Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Daryanto.

“Menggalang dana bukan satu-satunya tugas Komite Sekolah. Komite Sekolah juga harus bisa memastikan kualitas pendidikan di sekolah baik dan meningkat,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari Kemdikbud.go.id.

Seperti Apa Itu Komite Sekolah?

Merujuk dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat (2), komite sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali murid, komunitas sekolah, serta tokoh yang peduli terhadap keberlangsungan mutu pendidikan.

Salah satu tujuan dari komite sekolah, yakni sebagai wadah penyalur keindahan aspirasi masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan satuan pendidikan.

Adapun anggota komite sekolah, seperti diatur dalam Pasal 4 Permendikbud tersebut berjumlah paling sedikit lima orang dan paling banyak 15 orang. Keanggotaannya mencakup orang tua/wali dari siswa (50 persen), tokoh masyarakat (30 persen), dan pihak pakar pendidikan (paling banyak 30 persen). Sementara pejabat pemerintah tidak diperkenankan menjadi komite sekolah.

Tugas Komite Sekolah

Berikut selengkapnya tugas komite sekolah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah:

1. memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan                kebijakan pendidikan;
2. menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari                      masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri        maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan          inovatif;
3. mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan                      ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4. menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta              didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite      Sekolah atas Sekolah;

Selanjutnya dalam Pasal 9 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, komite sekolah melaksanakan fungsi dan tugas melalui koordinasi dan konsultasi dengan dewan pendidikan provinsi/dewan pendidikan kabupaten/, provinsi/kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan lainnya.
Penggalangan Dana Komite Sekolah

Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, disebutkan bahwa Komite Sekolah bertanggung jawab untuk mengumpulkan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan tugas-tugasnya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta melakukan pengawasan terhadap pendidikan.

“Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan,” demikian bunyi Pasal 10 Ayat 2 Permendikbud tersebut pun dalam Peraturan dan Kebudayaan itu disebutkan, bahwa sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat, Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui dan disetujui oleh pihak sekolah.

Baca Juga : https://suarapendidikan.beritalidik.com/formasi-lengkap-kepengurusan-qobilah-kh-mudzakir-kepanduan-hizbul-wathon-pp-mbs-bumiayu/

Selain itu, hasil penggalangan dana harus dicatat dan dibukukan pada rekening yang dikelola bersama oleh Komite Sekolah dan Sekolah.

Hasil penggalangan dana tersebut dapat digunakan antara lain: menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan, pengembangan sarana atau prasarana dan pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggungjawabkan. ( *** ) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole