DALAM rangka meningkatkan mutu pelayanan pendidikan, maka di setiap satuan pendidikan atau sekolah pasti terdapat komite sekolah.
Sebagian besar publik menganggap bahwa apa yang dilakukan komite sekolah hanyalah sekadar melakukan penggalangan dana.
Padahal jika dicermati lebih rinci, ada sederet tugas dan fungsi yang harus dijalankan pihak komite sekolah.
Baca Juga : https://suarapendidikan.beritalidik.com/mengenal-komite-madrasah-menurut-permenag-nomor-16-tahun-2020/
Hal tersebut pernah disampaikan langsung oleh Mantan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Daryanto.
“Menggalang dana bukan satu-satunya tugas Komite Sekolah. Komite Sekolah juga harus bisa memastikan kualitas pendidikan di sekolah baik dan meningkat,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari Kemdikbud.go.id.
Seperti Apa Itu Komite Sekolah?
Merujuk dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat (2), komite sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali murid, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli terhadap keberlangsungan mutu pendidikan.
Salah satu tujuan dari komite sekolah, yakni sebagai wadah penyalur keindahan aspirasi masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program satuan pendidikan.
Adapun anggota komite sekolah, seperti diatur dalam Pasal 4 Permendikbud tersebut berjumlah paling sedikit lima orang dan paling banyak 15 orang. Keanggotaannya mencakup orang tua/wali dari siswa (50 persen), tokoh masyarakat (30 persen), dan pihak pakar pendidikan (paling banyak 30 persen). Sementara pejabat pemerintah tidak diperkenankan menjadi komite sekolah.
Tugas Komite Sekolah
Berikut selengkapnya tugas komite sekolah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah:
1. memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan;
2. menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
3. mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4. menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah;
Selanjutnya dalam Pasal 9 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, komite sekolah melaksanakan fungsi dan tugas melalui koordinasi dan konsultasi dengan dewan pendidikan provinsi/dewan pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan lainnya.
Penggalangan Dana Komite Sekolah
Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, disebutkan bahwa Komite Sekolah bertanggung jawab untuk mengumpulkan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan tugas-tugasnya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta melakukan pengawasan terhadap pendidikan.
“Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan,” demikian bunyi Pasal 10 Ayat 2 Permendikbud tersebut pun dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu disebutkan, bahwa sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat, Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui dan disetujui oleh pihak sekolah.
Selain itu, hasil penggalangan dana harus dicatat dan dibukukan pada rekening yang dikelola bersama oleh Komite Sekolah dan Sekolah.
Hasil penggalangan dana tersebut dapat digunakan antara lain: menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan, pengembangan sarana atau prasarana dan pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggungjawabkan. ( *** )