Peraturan Menteri Agama ( PMA ) Nomor 16 Tahun 2020. tentang komite madrasah telah diterbitkan dan diberlakukan pada saat ditandatangani oleh Menteri Agama Republik Indonesia,
Peraturan tersebut disahkan dan diundangkan di Jakarta pada 26 Mei 2020 oleh Menteri Agama Fachrul Razi sebagai pedoman komite madrasah dalam hal melaksanakan kedudukan, tugas, dan fungsi dalam struktur kelembagaan Madrasah.
Baca Juga : https://suarapendidikan.beritalidik.com/smp-mbs-bumiayu-bangun-kebersamaam-melalui-family-gathering/
Komite Madrasah, sebagai dijelaskan dalam PMA No 16 Tahun 2020 memiliki tugas untuk bersama-sama meningkatkan mutu pelayanan pendidikan Madrasah.
Anggota Komite Madrasah terdiri dari unsur:
- Orang tua / wali peserta didik;
- Tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, dan
- pakar pendidikan
Anggota komite madrasah paling sedikit berjumlah 5 orang dan paling banyak 15 orang, Dengan prosentasenya 50% dari unsur orang tua / wali siswa, 30% dari unsur tokoh masyarakat, dan 30% dari unsur pakar pendidikan.
Menurut PMA ) Nomor 16 Tahun 2020, masa jabatan komite madrasah adalah paling lama 3 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan melalui rapat orang tua / wali peserta didik.
Baca Juga : https://suarapendidikan.beritalidik.com/amanah-citra-cemerlang-lpk-bahasa-asing/
Kepengurusan komite madrasah berakhir apabila:
- Mengundurkan diri;
- Meninggal dunia;
- Tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; atau
- Dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pada saat PMA ini berlaku, komite madrasah yang telah ada sebelum berlakunya peraturan menteri ini, tetap diakui dan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 tahun
Peraturan Menteri Agama No. 16 Tahun 2020 dapat di download disini ( *** )