Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM ) menurut Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003, merupakan salah satu satuan pendidikan nonformal.
Suatu wadah berbagai kegiatan pembelajaran masyarakat yang diarahkan pada pemberdayaan potensi untuk menggerakkan pembangunan di bidang sosial, ekonomi, dan budaya.
Program-program yang diselenggarakan di PKBM dapat sangat beragam dan dapat juga tak terbatas, namun harus sesuai dengan kondisi, potensi dan kebutuhan masyarakat di mana PKBM itu berada, serta program-program itu harus bermakna dan bermanfaat.
Program-program tersebut antara lain Pendidikan Kesetaraan (A,B dan C), Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Kewarganegaraan, Kerumahtanggaan, dan lain-lainnya.
Tujuan PKBM sendiri adalah memperluas kesempatan warga masyarakat, khususnya yang tidak mampu untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri dan bekerja mencari nafkah.
Di Kabupaten Tegal, berdasarkan Data Pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terdapat 24 PKBM yang tersebar pada 18 Kecamatan yang ada.
Pada Kecamatan Bumijawa, terdapat 3 PKBM, jumlah ini merupakan wilayah Kecamatan terbanyak yang memiliki PKBM. ( *** )