Transformasi dan Optimalisasi pengadaan barang / jasa pemerintah (yang selanjutnya disebut pengadaan barang/jasa), perlu dilakukan dalam rangka mengembalikan peran penting pengadaan barang/jasa (PBJ)
Transformasi dan Optimalisasi ini, untuk peningkatan pelayanan publik, pengembangan perekonomian nasional dan daerah serta percepatan dalam PBJ.
Menurut Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Salah satu strategi untuk optimalisasi PBJ adalah melalui metode Konsolidasi,
Konsolidasi PBJ adalah strategi yang menggabungkan beberapa paket PBJ sejenis, sebagaimana tercantum pada Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 12/2021).
Konsolidasi PBJ diharapkan dapat menjadi upaya untuk mempercepat tercapainya tujuan organisasi, meningkatkan posisi tawar, dan menghasilkan pengadaan dengan nilai manfaat sebesar-besarnya (value for money).
Sementara itu, Dinas PendidikanKabupaten Tegal, saat ini tengah melaksanakan kegiatan pengelolaan pendidikan sekolah dasar, yang salah satunya dengan sub kegiatan rehabilitasi sedang / berat ruang kelas, pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SD Negeri Kabunan I, Kecamatan Dukuhwaru.
Dalam papan informasi kegiatan pada lokasi, nilai kontrak sebesar Rp. 459. 243. 000 ( empat ratus lima puluh sembilan juta, duaratus empat puluh tiga ribu ) dengan jangka waktu pekerjaan 105 hari kalender.
Pada lokasi yang sama juga terdapat papan info pekerjaan dengan nilai Rp. 194.445. 000 ( seratus sembilan puluh empat juta, empat ratus empat puluh lima ribu rupiah ) ( *** )