Audiensi MKK Tsanawiyah

Kelompok Kerja Kabupaten Sebut Peraturan Terkait , Merugikan Swasta

Suara Pendidikan ( Slawi )

Kelompok Kerja melakukan kunjungan audiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal.

Audiensi pada Jum’at ( 16/06/2023 ) diterima oleh Ketua Komisi IV, Ach Ja’far ST serta anggota Komisi IV diantaranya yaitu Arif Budiono,.S.IP  dan H. Miftachudin,.S.Pd.I,. M.Pd,. Jumat 16 Juni 2023

Baca Juga : https://suarapendidikan.beritalidik.com/lembaga-pengembangan-pesantren-muhammadiyah-jawa-tengah-siapkan-kaderisasi-pesantren-muhammadiyah/

Dikutip dari website DPRD Kabupaten Tegal, Ketua Kelompok  Kerja Madrasah Tsanawiyah  Kabupaten Tegal  Khoziin S.Pd menyampaikan pelaksanaan pendaftaran peserta didik baru pada jenjang pertama terdapat  ketentuan yang merugikan MTs Kabupaten Tegal,

Menurut Khoziin, ketentuan yang tercantum pada Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal yang memberikan hak mendaftar paling banyak pada 3 (tiga) Negeri dan 2 (dua) SMP Swasta dalam Zonasi yang Sama merugikan MTs. Swasta.

Ketentuan tersebut harus di revisi karena bertentangan dengan, Undang – Undang No 20  tahun 2003 tentang sistim Pendidikan Nasional BAB III, Tentang Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 4 (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif.

Peraturan Bupati Tegal No 36 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada jenjang taman kanak – kanak, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama pada pasal 15 (2).Calon Peserta Didik SMP hanya dapat mendaftar pada satu SMP pilihan berdasarkan pertimbangan jarak tempat tinggal dengan satuan pendidikan tujuan.

“Pasal 13  ayat 3 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal No 422.1/ direvisi sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor : 36 Pasal 15 ayat 3 sebagai mana tercantum pada Point 2.”

Sementara Menurut Kepala Dinas Pndidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, yang diwakili oleh Mahmuddin  menyampaikan  pengaturan  demikian agar pendaftaran peserta  didik baru dengan sistem aplikasi.Sehingga siswa tidak perlu mencabut berkas jika dalam jurnal tidak masuk seleksi.

Menurut Mahmudin, pada tahun lalu dengan pencabutan berkas berakibat pada adanya sejumlah siswa tidak melanjutkan karena Pendaftaran sudah tutup.

“Dengan  sistem tersebut peserta didik hanya dapat  di terima satu sekolah dan tidak di terima lebih dari satu sekolah.”

Baca juga : https://suarapendidikan.beritalidik.com/dinas-pendidikan-pemuda-dan-olahraga-brebes-sosialisasi-pembinaan-dari-tim-saber-pungli/

Ketua Komisi IV Ach Ja’far menjelaskan demi rasa keadilan nanti kolaborasi saja penerimaan peserta antara Dikbud dan dengan konsep kerjasama. Sehingga dalam satu zonasi siswa berhak memilih sekolah dalam zonasinya baik SMP Negeri maupun MTs Negeri dan MTs Swasta.

Ketua Komisi IV juga berharap pada sekolah tingkat Pertama di Kabupaten Tegal dapat berjalan efektif dan seimbang. ( *** ) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole