Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Kabupaten Tegal melakukan kunjungan audiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal.
Audiensi pada Jum’at ( 16/06/2023 ) diterima oleh Ketua Komisi IV, Ach Ja’far ST serta anggota Komisi IV diantaranya yaitu Arif Budiono,.S.IP dan H. Miftachudin,.S.Pd.I,. M.Pd,. Jumat 16 Juni 2023
Dikutip dari website DPRD Kabupaten Tegal, Ketua Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Kabupaten Tegal Khoziin S.Pd menyampaikan pelaksanaan pendaftaran peserta didik baru pada satuan Pendidikan jenjang sekolah pertama terdapat ketentuan yang merugikan MTs Swasta Kabupaten Tegal,
Menurut Khoziin, ketentuan yang tercantum pada Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal yang memberikan hak mendaftar paling banyak pada 3 (tiga) SMP Negeri dan 2 (dua) SMP Swasta dalam Zonasi yang Sama merugikan MTs. Swasta.
Ketentuan tersebut harus di revisi karena bertentangan dengan, Undang – Undang No 20 tahun 2003 tentang sistim Pendidikan Nasional BAB III, Tentang Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 4 (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif.
Peraturan Bupati Tegal No 36 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada jenjang taman kanak – kanak, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama pada pasal 15 (2).Calon Peserta Didik SMP hanya dapat mendaftar pada satu SMP pilihan berdasarkan pertimbangan jarak tempat tinggal dengan satuan pendidikan tujuan.
“Pasal 13 ayat 3 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal No 422.1/ direvisi sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor : 36 Pasal 15 ayat 3 sebagai mana tercantum pada Point 2.”
Sementara Menurut Kepala Dinas Pndidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, yang diwakili oleh Mahmuddin menyampaikan pengaturan demikian agar pendaftaran peserta didik baru dengan sistem aplikasi.Sehingga siswa tidak perlu mencabut berkas jika dalam jurnal tidak masuk seleksi.
Menurut Mahmudin, pada tahun lalu dengan pencabutan berkas berakibat pada adanya sejumlah siswa tidak melanjutkan karena Pendaftaran sudah tutup.
“Dengan sistem tersebut peserta didik hanya dapat di terima satu sekolah dan tidak di terima lebih dari satu sekolah.”
Ketua Komisi IV Ach Ja’far menjelaskan demi rasa keadilan nanti kolaborasi saja penerimaan peserta anak didik antara Dikbud dan Kemenag dengan konsep kerjasama. Sehingga dalam satu zonasi siswa berhak memilih sekolah dalam zonasinya baik SMP Negeri maupun MTs Negeri dan MTs Swasta.
Ketua Komisi IV juga berharap pada sekolah tingkat Pertama di Kabupaten Tegal dapat berjalan efektif dan seimbang. ( *** )