pencegahan Kekerasan

Kementerian , Kebudayaan, Riset dan Teknologi Luncurkan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023

Tentang pencegahan dan penanganan kekerasan dalam lingkungan satuan di .

Suarapendidikan ( Opini )

, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi () meluncurkan Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan dalam lingkungan satuan pendidikan di Indonesia.

Peraturan ini hadir untuk melindungi peserta didik mendapatkan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Sedangkan bagi dan tenaga kependidikan, peraturan ini mendapatkan perlindungan dalam bekerja.

Baca Juga : https://suarapendidikan.beritalidik.com/bupati-pemalang-janji-upayakan-pembangunan-gedung-slta-di-kecamatan-watukumpul/

Adapun yang melatarbelakangi dikeluarkannya peraturan ini adalah, makin maraknya kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan.

Hal ini terlihat dari hasil berbagai survey yang menunjukkan saat ini Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan terhadap anak.

Berdasarkan hasil Asesmen Nasional pada tahun 2022, 34,51% peserta didik atau 1 dari 3 peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual, 26,9% peserta didik atau 1 dari 4 peserta didik berpotensi mengalami hukuman fisik, dan 36,31% peserta didik atau 1 dari 3 peserta didik berpotensi mengalami perundungan.

Temuan ini juga dikuatkan dengan hasil dari Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (2021) yang menunjukkan sebanyak 34% atau 3 dari 10 anak laki-laki dan 41,05% atau 4 dari 10 anak perempuan usia 13-17 tahun pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih di sepanjang hidupnya.

Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya Permendikbudristek PPKSP, kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dapat ditekan seminimal mungkin.

Permendikbudristek ini mengatur beberapa hal yang merupakan pengembangan/penyempurnaan dari peraturan sebelumnya, antara lain: 1. Pihak-pihak yang menjadi sasaran Permendikbud PPKSP; 2. Definisi dan bentuk-bentuk kekerasan; 3. Pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) dan Satuan Tugas; 4. Syarat dan tugas TPPK dan Satuan Tugas; 5. Mekanisme dan alur penanganan kekerasan; 6. Hak saksi, korban, dan pelapor; 7. Pendataan penanganan kekerasan yang mendukung perencanaan berbasis data.

Adapun bentuk Kekerasan yang diatur dalam Permendikbudristek ini adalah: a. Kekerasan fisik; b. Kekerasan psikis; c. Perundungan; d. Kekerasan seksual; e. Diskriminasi dan intoleransi; f. Kebijakan yang mengandung Kekerasan; dan g. bentuk Kekerasan lainnya.

Bentuk kekerasan tersebut dapat dilakukan secara fisik, verbal, nonverbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi. Peraturan ini juga menjabarkan definisi masing-masing kekerasan sehingga dapat memberikan pemahaman akan batas-batas hal yang termasuk dalam kekerasan.

Permendikbudristek ini juga merinci apa yang harus dilakukan bila terjadi kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Yang perlu dipahami adalah, upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama seluruh lapisan , termasuk para pemangku kepentingan.

Jika terjadi kasus kekerasan di , TPPK yang akan bertugas untuk menangani kasus, berpedoman pada kebijakan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Baca Juga : https://suarapendidikan.beritalidik.com/transformasi-dan-optimalisasi-pengadaan-barang-dan-jasa-pemerintah/

Namun, jika tindak kekerasan akan dilaporkan atau ditangani aparat penegak hukum, TPPK perlu memfasilitasi dengan melakukan koordinasi kepada satuan tugas atau lembaga bantuan hukum setempat. Selain itu, jika kasus kekerasan tidak dapat terselesaikan oleh TPPK, maka TPPK perlu meneruskan kasus tersebut ke Satuan Tugas, untuk kemudian, bekerja sama dengan Dinas PPPA agar dapat menangani kasus kekerasan secara optimal.

Selain dari kekerasan yang terjadi pada umumnya di satuan sekolah, peraturan ini Juga memberi bahasan khusus untuk mengatur kekerasan pada kelompok disabilitas dan kekerasan dalam bentuk daring/online/. ( *** ) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole