Pusat Kegiatan Di Kabupaten Tegal

Suarapendidikan ( Opini )

Pusat Kegiatan ( ) menurut Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003, merupakan salah satu nonformal.

Suatu wadah berbagai kegiatan masyarakat yang diarahkan pada pemberdayaan potensi untuk menggerakkan pembangunan di bidang sosial, ekonomi, dan budaya.

Baca Juga : https://suarapendidikan.beritalidik.com/pj-bupati-brebes-berharap-pesantren-modern-mbs-bumiayu-terus-bersinergi-dengan-pemerintah-kabupaten-brebes/

-program yang diselenggarakan di PKBM dapat sangat beragam dan dapat juga tak terbatas, namun harus sesuai dengan kondisi, potensi dan kebutuhan masyarakat di mana PKBM itu berada, serta program-program itu harus bermakna dan bermanfaat.

Program-program tersebut antara lain Pendidikan Kesetaraan (A,B dan C), Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Kewarganegaraan, Kerumahtanggaan, dan lain-lainnya.

Tujuan PKBM sendiri adalah  memperluas kesempatan warga masyarakat, khususnya yang tidak mampu untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri dan bekerja mencari nafkah.

Baca Juga : https://suarapendidikan.beritalidik.com/hadroh-fastabiqul-khoirot-putri-tampil-perdana-di-majelis-maulid-dan-sholawat-paguyangan/

Di Kabupaten , berdasarkan Data Pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah , Kebudayaan, Riset dan Teknologi terdapat 24 PKBM yang tersebar pada 18 yang ada.

Pada Kecamatan Bumijawa, terdapat 3 PKBM, jumlah ini merupakan wilayah Kecamatan terbanyak yang memiliki PKBM. ( *** ) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole