Sistem Informasi Pengadaan Sekolah ( SipLah ) menjadi salah satu alternatif buat para UKM melebarkan sayap bisnis. Sayangnya, tak sedikit pebisnis yang masih belum mengetahui cara membuat akun SIPLah.
Untuk dapat bertransaksi di SIPLah, harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu mulai dari profil penanggung jawab dan informasi terkait toko jualan kamu.
Baca Juga : https://suarapendidikan.beritalidik.com/peringati-hari-lahir-pgsi-kabupaten-tegal-adakan-jalan-sehat/
Dengan bergabung sebagai penjual SIPLah, kita dapat berjualan di berbagai marketplace yang sudah bekerjasama dengan SIPLah, seperti Blibli, Blanja, Toko Ladang, Pesona Edu, Eureka dan INTI.
Untuk proses pendaftarannya itu sendiri terbilang hampir sama saja di masing-masing marketplace.
Namun ada beberapa situs jual beli yang menerapkan sistem approval. Artinya, baru bisa berjualan jika pendaftaran sudah diterima oleh pihak marketplace.
Isi lah seluruh data dengan benar dan lengkap siapkan juga dokumen untuk yang diminta untuk diunggah. Dengan begitu, pendaftaran toko online kamu akan lebih mudah diterima. ( *** )