Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum bertempat di SMK Bhakti Praja Dukuhwaru pada senin ( 24/10/2022 )
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Supriyadi, S.Sos, M.Si melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal Tabah Topan Widodo mengungkapkan Fenomena penyimpangan sosial seperti kenakalan remaja bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.
Tabah menuturkan bahkan tak jarang perilaku menyimpang yang dilakukan pelajar remaja sudah melanggar aturan hukum dan mengganggu ketertiban umum, salah satunya dipengaruhi oleh sikap egois, baik secara individual ataupun komunal.
Indikasinya terlihat dari sikapnya yang sulit dinasehati, mau enaknya sendiri, dapat dimanipulasi atau mudah di cuci otaknya, dan mudah menyalahkan orang lain yang berbeda tanpa pikir panjang.
Perilaku indisipliner pelajar dan ketidakpatuhannya pada tujuan belajar bisa semakin menguat jika tidak dilengkapi filter yang baik dalam bergaul dan menyaring informasi yang beredar di media sosial. Dampaknya, mereka jadi mudah terhasut, termasuk saat melihat tontonan yang tidak sepatutnya ditiru dengan leluasa mereka mempraktikkannya.
Pihaknya kerap kali mendapati anak-anak membolos sekolah, melakukan aksi tawuran antarsekolah, mengonsumsi narkoba, merokok di sekolah hingga perilaku menyimpang lainnya yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, norma sosial ataupun susila hingga norma agama.
“Ini tantangan besar pendidikan karakter kita dalam mencetak generasi unggul, generasi cerdas dan berdaya saing. Minimal mendorong berperilaku peserta didik agar sesuai dengan nilai-nilai etika,” kata Tabah.
Satpol PP juga terus menggelar operasi penertiban pelajar
Menurutnya, pendidikan karakter ini tidak hanya secara alamiah diperoleh lewat pendidikan keluarga, pergaulan antarteman sebaya dan aktivitas formatif di lingkungan sekolah, tetapi juga proses pemahaman akan norma hukum agar mereka dalam bertindak senantiasa dilandasi ketaatannya pada otoritas dan penghormatan hak orang lain.
Selain melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah, Satpol PP juga terus menggelar operasi penertiban pelajar dan operasi wajar atau wajib belajar, termasuk merespon laporan warga saat menjumpai aksi tawuran pelajar, konsumsi alkohol, balap liar, hingga corat-coret fasilitas umum sudah sangat meresahkan masyarakat.
“Hati-hati juga pada tawaran menggiurkan dari orang yang tidak dikenal. Dengan tingkat kematangan berpikir dan pengetahuan yang rendah, biasanya anak remaja mudah diperdaya untuk jadi kurir narkoba, sampai kemudian benar-benar masuk ke jejaring peredaran narkoba. Kalau sudah seperti ini, hukumannya jelas berat dan tidak ada toleransi,” jelasnya.
Dirinya pun menghimbau siswa belajar menjauhi pornografi ataupun perbuatan asusila dan aktif melaporkan jika mendapati tindakan penyimpangan sosial yang sudah menjurus pada ancaman keselamatan orang lain di mana pihak sekolah sudah tidak mampu lagi mengendalikannya.
“Silahkan laporkan jika mendapati hal-hal tersebut ke media Satpol PP Kabupaten Tegal ataupun aplikasi android Lapor Bupati Tegal,” pungkasnya. ( *** )